PALANGKA RAYA – Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Barito Timur, Indra Gunawan, resmi diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri. Keputusan ini dilakukan seiring dengan berakhirnya masa jabatan sebelumnya di tengah persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 2024.
Surat keputusan perpanjangan jabatan Pj Bupati Barito Timur diserahkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, yang mewakili Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam acara di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (25/09/2024).
Perpanjangan masa jabatan ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan roda pemerintahan di Kabupaten Barito Timur. Indra Gunawan akan terus menjabat hingga terpilihnya bupati definitif melalui Pilkada mendatang.
“Saya berharap masyarakat terus memberikan dukungan dalam pelaksanaan program-program pemerintahan di Barito Timur dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik,” ujar Indra Gunawan saat dihubungi melalui telepon.
Indra Gunawan sebelumnya dilantik sebagai Pj Bupati Barito Timur setelah masa jabatan bupati definitif berakhir. Penunjukan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana kepala daerah yang masa jabatannya habis dapat digantikan oleh penjabat sementara yang diangkat oleh Kementerian Dalam Negeri.
Keputusan ini disambut positif oleh sejumlah kalangan masyarakat Barito Timur. Mereka berharap perpanjangan jabatan Indra Gunawan akan memberikan kesinambungan dalam pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut.
Pilkada serentak 2024 diprediksi menjadi momen penting dalam menentukan arah pembangunan Barito Timur. Hingga saat itu, Indra Gunawan diharapkan mampu menjaga stabilitas pemerintahan dan mempersiapkan daerah untuk menyongsong pemilihan kepala daerah mendatang.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, fokus utama pemerintah daerah adalah memastikan agar seluruh program strategis tetap berjalan sesuai rencana dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari pembangunan yang dilakukan.(cak)
2,984 total, 6 kali dibaca hari ini